Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Ekspose Tahapan Pemilu 2019 Bersama Forkompimda

Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar kegiatan ekspose tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Selasa (6/3/2018). Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Walikota Solok turut dihadiri Walikota Solok, Wakapolres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Kajari Solok, Assisten I, Kepala Dinas Pol PP, Kepala Kantor Kesbangpol, KPU Kota Solok beserta jajaran, Ketua MUI serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menjelaskan ekspose Pemilu 2019 meliputi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2019, yang telah berakhir pada 17 Februari 2018. Sedangkan tahapan penataan dan penetapan daerah pemilihan akan berakhir pada 5 April 2018. Untuk tahapan pembentukan badan penyelenggara PPK & PPS akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah  pada 8 Maret 2018. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 25 Maret-16 April 2018.

Adapun pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh pantarlih tanggal dimulai 17 April-17 Mei 2018, pembentukan pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 11 Maret-10 April 2018. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS oleh KPU kab/kota 15-17 Juni 2018. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, 18 Juni-8 Juli 2018. Selanjutnya perbaikan DPS 8-21 Juli 2018. Penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) 22 Juli 2018 dan rekapitulasi DPSHP akhir dan penetapan DPT oleh KPU kab/kota 15 - 21 Agustus 2018.

Sebelumnya saat membuka acara, Walikota Solok Zul Elfian menyampaikan terimakasih dan meminta kepada seluruh pimpinan masing-masing bagian dan lembaga untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Zul juga meminta kepada seluruh jajaran Forkompimda dan OPD terkait untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kota Solok baik personel maupun sarana prasarana yang diperlukan oleh KPU Kota Solok. Menurut dia peran serta pemerintah daerah dalam kelancaran Pemilu 2019 telah diatur dalam pasal 434 (Bab XV Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah) ayat 1 UU 7/2017. (KPU Kota Solok)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,635 kali